Rabu, 26 Desember 2012

ALIANSI PENERJEMAH INDONESIA part 2


Dari yang kami alami selama bertugas sebagai bagian Pemasaran Perusahaan yang menyediakan jasa alih bahasa baik tertulis (Translator) maupun lisan (Interpreter), kami dipercaya untuk melayani dan/atau mengirimkan tenaga penerjemah khususnya penerjemah lisan ke beberapa pengguna jasa yang meliputi:
1.    Perseorangan
a.    Pertemuan keluarga
2.    Perusahaan Swasta
a.    Pertemuan Bisnis
b.    Presentasi
c.     Lokakarya
3.    Instansi Pemerintah
a.    Seminar Ilmiah
4.    Lembaga Penegak Hukum
a.    Berita Acara Pemeriksaan di
                                          i.    Polisi (Polsek, Polda dan Mabes)
                                        ii.    Kejaksaan
                                       iii.    Komisi Pemberantasan Korupsi
b.    Sidang perkara di Pengadilan
                                          i.    Pengadilan Perdata & Pidana
                                        ii.    Pengadilan Niaga
Khususnya di Lembaga Penegak Hukum, diperlukan sikap tertentu yang berbeda (tidak memihak, tidak memberikan komentar dan kesimpulan) sehingga justru bagi mereka yang menguasai pengetahuan tentang Hukum, cenderung dianggap melampaui tugasnya.
Sedang saat melayani ditempat lain (Presentasi promosional misalkan), malah sering diharapkan bertindak sebagai nara sumber – sehingga persiapan untuk mempelajari materi yang akan diterjemahkan menjadi persyaratan.
Dari kemampuan yang belum bisa terukur dengan jelas, ikut mengakibatkan sehingga harga dan standar penentuan tarif jasa penerjemahan menjadi sangat beragam.
Hal ini menyulitkan bagi calon konsumen (khususnya yang pertama kali) untuk menentukan kepada siapa dan dengan harga berapa pantas diberikan sebagai imbalan.
Seringkali kali, justru dari pihak pengguna jasa yang tidak mengetahui diperlukan nya persiapan bagi tenaga penerjemah untuk ikut mempelajari materi apa yang akan diterjemahkan. Sehingga penerjemah yang berpengalaman pun tidak mampu menampilkan kemampuan secara optimal (khusus nya untuk Simultaneous Interpreting) dan Pengguna jasa merasa dirugikan kemudian menganggap penerjemah atau Agen yang menyediakan tenaga penerjemah tidak professional.
Berbicara mengenai kemampuan yang terukur, telah dilakukan sertifikasi oleh LBI – UI kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SK Gubernur (kebanyakan DKI) untuk mereka yang diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah, tanpa menjelaskan apakah penerjemah tertulis atau penerjemah lisan yang keduanya tidak selalu dimiliki secara seimbang oleh pribadi yang sama.
Pengalaman kami membuktikan, mereka yang memiliki gelar Penerjemah Tersumpah tidak mengasah kemampuan nya, dan tidak pernah ada semacam ujian berkala untuk memastikan  kemampuan berbahasa asing masih optimal, karena bahasa sebagai bagian dari budaya selalu mengalami perubahan dari jaman ke jaman. Dan banyak diantara mereka cukup puas dengan menjual Stempel Penerjemah Tersumpah tanpa sekalipun memeriksa hasil terjemahan, atau memberikan batasan tanggung jawab bagi yang diperbolehkan menggunakan stempel dan tanda tangan nya.
Kita boleh bersyukur, masih ada sejumlah besar Penerjemah tersumpah (Mandarin yang kami ketahui) yang mempertahankan tanggung jawab nya bahkan secara berlebihan tidak bersedia untuk memeriksa hasil terjemahan pihak lain agar bisa meningkatkan masyarakat pengguna jasa terjemahan.
Peningkatan drastis kebutuhan jasa penerjemah bahasa Mandarin, tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah penerjemah tersumpah. Bisa diduga hukum pasar (supply dan demand) berlaku dan harga bisa meningkat tidak terkendali (Untunglah hingga saat ini belum terjadi). Yang kami alami adalah mereka merasa berhak menolak terjemahan dengan alasan pribadi (misalkan malas) berapapun dibayar.
Siapa yang bertanggung jawab untuk melayani masyarakat pengguna jasa alih bahasa??? Ini untuk kalangan pengguna jasa penerjemah tertulis – Quo Vadis untuk kalangan pengguna jasa penerjemah lisan.
Pengacara dan Hakim pun pernah menolak kehadiran penerjemah dengan alas an tidak memiliki SK Gubernur, atau bukan sebagai anggota Perkumpulan Penerjemah tertentu, sekalipun penolakan ini tidak berdasar dan sangat diskriminatif.
Diskriminasi bukan hanya terhadap mereka yang mencari nafkah dengan cara memberikan jasa penerjemah, kami pernah mendampingi terpidana dalam Sidang PK (Peninjauan Kembali) dimana terbuka fakta di persidangan saat penangkapan, pemeriksaan dan sidang dimasa lalu, tidak didampingi oleh penerjemah.
Apakah Perkumpulan Penerjemah yang ada pernah terlintas untuk melakukan upaya perbaikan, bahkan memperhatikan pun tidak.
Perkumpulan yang ada bahkan menunjukkan sikap kurang berkenan dengan mereka yang berusaha mengajukan usulan atau upaya perubahan untuk menjadi lebih baik.
Apakah hak untuk berserikat bagi warga Negara Indonesia masih diberlakukan ????

Minggu, 23 Desember 2012

Aliansi Penerjemah Indonesia


Dengan adanya batasan-batasan yang diterapkan oleh Himpunan Penerjemah sudah saatnya kita memikirkan membentuk Aliansi Penerjemah Indonesia (khusus Penerjemah Lisan atau Interpreter). Baru saya sharing berita dari beberapa sumber disamping detik.com
Bapak Muhammad Asyikin adalah salah satu penerjemah lisan CV Anindyatrans dengan jam terbang lama. Beliau dan saya sudah beberapa kali diminta menerjemahkan saat kedua warga negara Malaysia di KPK karena atas permintaan KPK, kami disebut sebagai Penerjemah Internal. Seluruh proses pemeriksaan s/d pembuatan BAP dilakukan dalam bahasa Indonesia Kedua WN Malaysia sangat fasih dengan bahasa Indonesia. Hanya saat santai, mereka mengajak saya berbincang masalah pribadi (soal anak, kesehatan dll) dalam bahasa Inggris. Biasanya untuk menerjemahkan di semua Lembaga Penegak Hukum antara lain Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, saya selalu yang mengurus aspek legalitas dengan Penanggung Jawab yang menggunakan jasa penerjemahan lisan namun saat sidang, dimana saya berhalangan, Bpk Asyikin (kebetulan pertama kali menerjemahkan di Sidang) dan KPK tidak mengijinkan kita untuk menemui Panitera atau Hakim. Kemarin, saya mengurus legalitas di PN Jakarta Selatan untuk menugaskan Penerjemah Korea, untuk Bahasa Inggris, saya sudah beberapa kali melakukan penerjemah lisan disana, kali ini, kami disewa Law Firm langganan CV Anindyatrans, beberapa Interpreter Korea yg semula sudah confirm membatalkan. Akhirnya, pihak Law Firm mengadakan Interpreter bahasa Korea, namun tidak tahu cara mengurus legalitas di PN Jkt Sel. Sementara itu salah satu staff kami Puspita Ayu membantu mengadakan interpreter darurat anak Korea berusia 19 tahun (tampilan seperti anak 14 tahun) yg sudah lama tinggal di Jakarta. Jeong Seok nama anak Korea terpaksa kita cabut dari Sekolah, dan harus membeli baju Batik karena tampilan nya sangat rentan untuk diserang PH (Penasehat Hukum) Lawan. Surat Tugas saya buat secara darurat di kantor Panitera. Jaksa pun sudah OK dengan kehadiran 2 Interpreter ini. Sidang diundur dan baru dimulai jam 16:00 (sangat jarang terjadi). Hakim menyatakan kehadiran interpreter tidak sesuai KUHAP, namun gagal menunjukkan pasal mana, dengan gaya yg saya buat dengan cara menjawab SIAP, YANG MULIA berulang kali Hakim malah uring-uringan, buku KUHAP dibolak balik. Argumentasi saya mengenai Pak Asyikin pun diabaikan, Ini sidang saya yang menentukan disini, kata Hakim. Belum ada Lembaga di Indonesia yang memberikan sertifikasi untuk Interpreter Korea dan PH lawan terlapor keberatan hanya karena Pihak Interpreter dipilih oleh PH Pelapor bukan Jaksa. Akhirnya Jaksa yang dipersalahkan karena membiarkan PH Pelapor yang memilih Interpreter, dan bukannya Jaksa. Sidang ditangguhkan, semua panik, karena Pelapor khusus datang dari Korea untuk sidang ini dan masa penahanan Terlapor sudah akan berakhir. Diluar sidang kita berembug dengan Jaksa yg salah tingkah, Jaksa yang akan menetapkan CV Anindyatrans sebagai perusahaan berbadan Hukum dengan SIUP dll memasok tenaga Interpreter. Tetapi sarankan saya tidak perlu hadir di sidang yang akan datang, karena baru ini ada peserta sidang yang berteriak (SIAP YANG MULIA !!!) kepada Hakim. Jaksa menyalahkan saya, kenapa tidak membawa semua Credential Perusahaan (apa hubungan nya????). Begitulah yg ingin saya sharing, (sayang sidang kemarin tidak cukup populer untuk diliput media), kedepan, kita semua Interpreter sudah harus memikirkan Sertifikasi, kenapa harus tunduk ke Himpunan Penerjemah yg ada, kalau kita bisa bentuk Aliansi Penerjemah Indonesia.