Dari yang kami alami selama bertugas sebagai bagian Pemasaran Perusahaan
yang menyediakan jasa alih bahasa baik tertulis (Translator) maupun lisan
(Interpreter), kami dipercaya untuk melayani dan/atau mengirimkan tenaga
penerjemah khususnya penerjemah lisan ke beberapa pengguna jasa yang meliputi:
1.
Perseorangan
a.
Pertemuan keluarga
2.
Perusahaan Swasta
a.
Pertemuan Bisnis
b.
Presentasi
c.
Lokakarya
3.
Instansi Pemerintah
a.
Seminar Ilmiah
4.
Lembaga Penegak Hukum
a.
Berita Acara Pemeriksaan di
i. Polisi (Polsek, Polda dan Mabes)
ii. Kejaksaan
iii. Komisi Pemberantasan Korupsi
b.
Sidang perkara di Pengadilan
i. Pengadilan Perdata & Pidana
ii. Pengadilan Niaga
Khususnya di
Lembaga Penegak Hukum, diperlukan sikap tertentu yang berbeda (tidak memihak,
tidak memberikan komentar dan kesimpulan) sehingga justru bagi mereka yang
menguasai pengetahuan tentang Hukum, cenderung dianggap melampaui tugasnya.
Sedang saat melayani ditempat lain (Presentasi promosional misalkan), malah
sering diharapkan bertindak sebagai nara sumber – sehingga persiapan untuk
mempelajari materi yang akan diterjemahkan menjadi persyaratan.
Dari kemampuan yang belum bisa
terukur dengan jelas, ikut mengakibatkan sehingga harga dan standar
penentuan tarif jasa penerjemahan menjadi sangat beragam.
Hal ini
menyulitkan bagi calon konsumen (khususnya yang pertama kali) untuk menentukan
kepada siapa dan dengan harga berapa pantas diberikan sebagai imbalan.
Seringkali kali, justru dari pihak pengguna jasa yang tidak mengetahui
diperlukan nya persiapan bagi tenaga penerjemah untuk ikut mempelajari materi
apa yang akan diterjemahkan. Sehingga penerjemah yang berpengalaman pun tidak
mampu menampilkan kemampuan secara optimal (khusus nya untuk Simultaneous
Interpreting) dan Pengguna jasa merasa dirugikan kemudian menganggap penerjemah
atau Agen yang menyediakan tenaga penerjemah tidak professional.
Berbicara mengenai kemampuan yang terukur, telah dilakukan sertifikasi
oleh LBI – UI kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SK Gubernur (kebanyakan
DKI) untuk mereka yang diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah, tanpa menjelaskan
apakah penerjemah tertulis atau penerjemah lisan yang keduanya tidak selalu
dimiliki secara seimbang oleh pribadi yang sama.
Pengalaman kami membuktikan, mereka yang memiliki gelar Penerjemah
Tersumpah tidak mengasah kemampuan nya, dan tidak pernah ada semacam ujian
berkala untuk memastikan kemampuan
berbahasa asing masih optimal, karena bahasa sebagai bagian dari budaya selalu
mengalami perubahan dari jaman ke jaman. Dan banyak diantara mereka cukup puas
dengan menjual Stempel Penerjemah Tersumpah tanpa sekalipun memeriksa hasil
terjemahan, atau memberikan batasan tanggung jawab bagi yang diperbolehkan
menggunakan stempel dan tanda tangan nya.
Kita boleh bersyukur, masih ada sejumlah besar Penerjemah tersumpah (Mandarin
yang kami ketahui) yang mempertahankan tanggung jawab nya bahkan secara
berlebihan tidak bersedia untuk memeriksa hasil terjemahan pihak lain agar bisa
meningkatkan masyarakat pengguna jasa terjemahan.
Peningkatan drastis kebutuhan jasa penerjemah bahasa Mandarin, tidak
diimbangi dengan peningkatan jumlah penerjemah tersumpah. Bisa diduga hukum
pasar (supply dan demand) berlaku dan harga bisa meningkat tidak terkendali
(Untunglah hingga saat ini belum terjadi). Yang kami alami adalah mereka merasa
berhak menolak terjemahan dengan alasan pribadi (misalkan malas) berapapun
dibayar.
Siapa yang bertanggung jawab untuk melayani masyarakat pengguna jasa
alih bahasa??? Ini untuk kalangan pengguna jasa penerjemah tertulis – Quo Vadis
untuk kalangan pengguna jasa penerjemah lisan.
Pengacara dan Hakim pun pernah menolak kehadiran penerjemah dengan alas
an tidak memiliki SK Gubernur, atau bukan sebagai anggota Perkumpulan
Penerjemah tertentu, sekalipun penolakan ini tidak berdasar dan sangat
diskriminatif.
Diskriminasi bukan hanya terhadap mereka yang mencari nafkah dengan cara
memberikan jasa penerjemah, kami pernah mendampingi terpidana dalam Sidang PK
(Peninjauan Kembali) dimana terbuka fakta di persidangan saat penangkapan,
pemeriksaan dan sidang dimasa lalu, tidak didampingi oleh penerjemah.
Apakah Perkumpulan Penerjemah yang ada pernah terlintas untuk melakukan
upaya perbaikan, bahkan memperhatikan pun tidak.
Perkumpulan yang ada bahkan menunjukkan sikap kurang berkenan dengan
mereka yang berusaha mengajukan usulan atau upaya perubahan untuk menjadi lebih
baik.
Apakah hak untuk
berserikat bagi warga Negara Indonesia masih diberlakukan ????